Pertanyaan:
Saya bingung mengenai kurban. Bolehkah daging kurban dijual kepada seseorang? Sebagian mengatakan, “Tidak boleh” tetapi sebagian yang lain mengatakan “Boleh”. Orang yang mengatakan “Boleh” menganggap bahwa daging itu sudah menjadi milik si penerima, jadi terserah padanya bila ingin menjualnya untuk mendapatkan uang untuk membeli apa yang diperlukannya. Mohon nasihatnya, Jazakallahu khair.
Jawaban:
Tidak ada kondisi yang membuat daging kurban dapat dijual.
“Man Ba`a Jilda Udhhiyyatihi fala Udhhiyyata lah”
Barang siapa yang menjual kulit dari kurbannya, ia tidak mempunyai kurban.
Ini menunjukkan bahwa bahkan kulit dari hewan kurban itu tidak boleh dijual, apalagi dagingnya.
Imam Senad Agic
The Islamic Cultural Center of Greater
http://eshaykh.com/halal_haram/qurban/
Berbagai topik tentang akidah, syariah, masyarakat, keluarga, dan spiritual
Bolehkah Menjual Daging Kurban?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar