Pertanyaan:
Assalam o alaikum wa rahmatullahi wa barakatuhu ya sayedi dan tim dari eshaykh. Semoga Allah memberkatimu semua dengan kesehatan yang baik.
Sayeddi dengan izinmu, saya hanya ingin bertanya apakah penggunaan situs seperti Facebook dilarang menurut hukum Islam?
Salam..
Jawaban:
wa ‘alaykum salam wa rahmatullahi wa barakutuh,
nammuru fii zaman, zaman al-ibaahiyaat wa zaman al-internet wa haahuw al-islam yataathar bi hadzi al-barnamaja allatii tazhar `ala youtube wa facebook.
Kita melewati suatu masa di mana kita menghadapi masalah utama yaitu kita menyaksikan dan menggunakan facebook dan youtube dan teknologi lainnya yang disediakan oleh internet. Itu bukan lagi suatu peradaban, itu adalah suautu ketidakpedulian terburuk di mana kita terjatuh ke dalamnya.
Orang mungkin berkata, “Mengapa engkau mengatakan hal ini? Kami menggunakan internet untuk hal-hal yang legal yang kami butuhkan.” Saya bisa mengatakan, ”Ya, tetapi mungkin itu hanya 10% dan 90% lainnya digunakan untuk youtube dan facebook dan google dan yahoo kecuali untuk penggunaan seksual dan film porno seksual. Kalian kehilangan anak kalian karena kalian membesarkannya dengan cara yang salah dan anak-anak sekarang tahu bagaimana menggunakan komputer dan kalian membiarkan anak-anak duduk di belakang komputer dan menyaksikan program yang tidak diperbolehkan, dan jangan membuat alasan. Alasan kalian ditolak. Kalian mengatakan bahwa kita harus mengikuti zaman. Tidak, zamanlah yang harus mengikuti kita.
Nabi (s) menyebutkan banyak hal bagi kita agar mereka akan memberikan kita program-program surgawi yang dapat kita lihat dan kita gunakan, tetapi sayayngnya fokus kita hanyalah dunia, tidak ada yang untuk akhirat.
Mawlana Syekh Muhammad Hisyam Kabbani
[Khutbat al-Jumu`ah, 6 Agustus, 2011]
http://eshaykh.com/halal_haram/use-of-internet-sites/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar