Membatalkan Puasa dengan Sengaja

Pertanyaan:

Assalamo alaikum
Jika seseorang berbuka puasa secara sengaja sebelum waktunya, baik dengan makan, minum atau perbuatan lain yang tidak diperbolehkan, selain berhubungan intim, apakah ia harus mengada saja atau apakah perlu melakukan kaffarah juga?

Jawaban:

wa `alaykum salam,

Bismillahi ‘r-Rahmani ‘r-Rahiim,

Jika seseorang membatalkan puasanya secara sengaja seperti yang Anda sebutkan, maka ia harus mengada (Bahasa Arab: qadha) puasanya. Kaffarah hanya bagi orang yang melakukan hubungan intim ketika berpuasa.

Dan Allah Maha Mengetahui.

Muhammad Razib

http://eShaykh.com/ibadat-worship/siyam-fasting/intentionally-breaking-fast/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar