Janggut


Pertanyaan:

Apakah janggut itu wajib, fardu atau sunnah? Jika seseorang memelihara janggutnya kurang dari sekepal tangan, bagaimana menurut pandangan mazhab Hanafi? Apakah janggut yang sangat pendek mencukupi apa yang diminta di dalam Islam? Beberapa ulama mengatakan bahwa hal itu tidak diperbolehkan dan itu tergolong fasiq. Mohon klarifikasinya mengenai hal ini.


Jawaban:

salam `alaykum,

Menurut mazhab Hanafi, janggut adalah Sunnah Mu’akkadah. Panjangnya paling tidak sekepal tangan. Memangkas janggut hingga kurang dari sekepal adalah dilarang.


Imam Senad Agic, Ph.D.
Head Imam (IABNA)
The Islamic Association of Bosniaks in North America
www.mesihat.com

http://eshaykh.com/sunnah/beard/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar