Pertanyaan:
As salam aleykoum
Saya tinggal di pedesaan dan saya tidak bisa menghadiri zikir berjamaah sesering mungkin. Saya diundang untuk menghadiri zikir yang letaknya 3 jam dari rumah saya, dan saya berpikir untuk pergi dengan anak saya yang berusia 24 tahun, setelah mempersiapkan makan malam lebih awal, dan akan menginap di rumah seorang saudara. Apakah suami saya dapat melarang saya untuk pergi karena ia tidak bisa mengikuti zikir kareana ia harus bekerja?
Jawaban:
`Alaykum salam,
Ya, karena waktu 3 jam adalah suatu perjalanan. Sebagaimana yang sangat sering dikatakan oleh Mawlana Syekh Nazim, mengutip dari Qur’an: wa qurna fi buyutikunna, artinya, “Wahai wanita, tinggallah di rumah kalian.” Anda akan mendapatkan pahal zikir dan lebih dari itu, jika Anda patuh kepada Allah, patuh kepada Mawlana dan patuh pada suami Anda, dengan tinggal di rumah dan melakukan zikir di
Hajj Gibril Haddad
http://eshaykh.com/family/can-my-husband-forbid-me/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar