Bedah Plastik


Pertanyaan:

Assalamualaikum Wr Wb ..

Saya ingin bertanya mengenai bedah plastik untuk kecantikan (misalnya hidung, dagu, menarik kerutan-kerutan, peremajaan) yang tujuannya untuk meningkatkan kepercayaan diri, apakah halal atau haram di dalam Islam? Saya tahu bahwa secara kodratnya seorang wanita selalu ingin merasa cantik dan ingin tampil cantik. Mohon jawabannya di dalam perspektif Islam, sehingga tidak ada keraguan mengenai hal itu dan tetap sebagai Muslimah sejati. Terima kasih banyak untuk jawabannya.

Walaikum salam Wr Wb

Jawaban:

`Alaykum salam,
Hukum untuk hal yang tidak diperlukan, bedah plastik yang murni untuk kecantikan adalah haram karena itu termasuk mengubah ciptaan Tuhan. Di dalam sebuah hadis Nabi (s) yang terkemuka dikatakan bahwa Allah (swt) mengutuk orang yang giginya direnggangkan untuk alasan kecantikan. Cahaya pada wajah seorang Muslimah adalah proporsioanal dengan keridaannya kepada takdir Tuhan, termasuk usia lanjut dan kematian. Itu merupakan bukti nyata bagi peremajaan dirinya menuju kemudaan abadi di Surga.

Hajj Gibril Haddad

http://eshaykh.com/halal_haram/plastic-surgery/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar