Pertanyaan:
Salaam O Alaykum wr wb wahai Awliya yang sangat kami hormati.
Jika seorang murid Sultan ul Awliya Mawlana Sayyidi Syekh Muhammad Nazim Al Haqqani menerima ijazah dari Syekh lainnya di dalam ilmu Islam [Fiqh] dan ingin mengajarkan ilmu-ilmu ini, bagaimanakan adab murid tersebut? Apakah murid itu perlu meminta ijazah dari Sultan ul Awliya Mawlana Sayyidi Syekh Muhammad Nazim Al Haqqani untuk mengajar?
JazakAllah Khayran
Ma’Salaama
Jawaban:
`alaykum salam
Menerima ijazah di bidang Fiqh adalah suatu pembukaan di mana murid harus berterima kasih kepada Allah, berselawat kepada Nabi (s), dan menjaga hubungan dan kecintaannya terhadap Mawlana sehingga cahaya bimbingan beliau akan bersinar di dalam ilmu yang ingin dipraktikkan oleh murid tersebut. Murid sebaiknya tidak meminta ijazah untuk mengajar kepada Mawlana, tetapi anggaplah bahwa izin itu telah diberikan kepadanya. Namun demikian, ia harus membayangkan dirinya berada di dalam pandangan/pengawasan Mawlana ketika ia mengajar dan ia harus bergantung kepada Allah (swt) dan meminta petunjuk yang benar dan inspirasi sejati.
Hajj Gibril Haddad
http://eshaykh.com/sufism/adab-of-ijazah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar