Pertanyaan:
Assalmualiakum Eshaykh,
Apakah merokok dapat membatalkan salat dan juga doa, meskipun seseorang sudah melakukan salat dan berzikir? Apakah benar bahwa tubuh berada dalam kondisi terkontaminasi selama 40 hari dan semua permohonan doa tidak akan terkabul dan malaikat akan menjauh? Bagaimana orang dapat menghilangkan kontaminasi tersebut bila ia berhenti merokok? Apakah ia harus menunggu selama 40 hari agar doanya dapat terkabul atau ia harus berpuasa dan sebagainya? Dan apakah merokok dianggap haram karena orang-orang tepat merokok bahkan ketika mereka pergi ke masjid.
Terima kasih banyak.
Jawaban:
wa `alaykum salam,
Pertama, hal-hal yang membatalkan salat adalah berbicara kepada seseorang (dalam bahasa apapun), membaca atau berbicara dari selain yang terdapat di dalam Al-Qur’an atau apapun tasbih atau zikir yang tidak termasuk di dalam salat, membuat suara keras yang tidak berarti sedikitnya 2 suku kata, memutar tubuh Anda jauh dari arah kiblat, membatalkan atau mengubah niat salat, Riddah atau meninggalkan Islam, membuat 3 gerakan atau lebih tanpa maksud tertentu, menangis berlebihan (meratap atau menangis meraung-raung), makan, minum, muntah, membatalkan wudu karena berdarah terlalu banyak, atau terkena najis, atau memasuki kondisi Hadats (keadaan tidak suci) karena sesuatu yang keluar dari saluran kencing, vagina dan anus. Pada dasarnya, ini adalah tindakan-tindakan selain dari apa yang harus dilakukan di dalam salat, termasuk merokok. Jadi jawaban bagi pertanyaan ini tentu saja merokok dapat membatalkan salat, tetapi siapa yang melakukan hal itu? Jadi, bila Anda merokok sebelum atau sesudahnya, itu membuat salat Anda tidak sempurna, tetapi tidak membatalkannya.
Tubuh dalam kondisi terkontaminasi dengan mengkonsumsi alkohol. Merokok juga meracuni tubuh dan menyakiti diri Anda sendiri, dan yang lebih buruk adalah terhadap para perokok pasif—yang sangat tidak adil bagi orang-orang di sekitar Anda. Namun demikian salat harus tetap dilakukan tanpa terlewat.
Berhentilah merokok dengan membaca Astaghfirullah 100 kali sehari dan Allah akan memurnikan Anda. Keempat mazhab Fiqh secara bulat mengatkan bahwa merokok adalah Haram. Itu adalah perbuatan yang bodoh dan merupakan perilaku orang fanatik yang tidak berakal. Lebih baik uang yang Anda habiskan untuk rokok digunakan untuk sedekah atau untuk keperluan keluarga Anda. Lihat juga artikel berjudul: “Addiction and Islamic work” dan “Healthy Cigarette?”
Abdul Shakur Hadi
http://eshaykh.com/halal_haram/smoking-invalidates-prayers-and-supplications/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar