Apakah Salat Sunah Diperbolehkan di antara Ashar dan Maghrib?


Pertanyaan:

786
Assalamualaikum wr wb Ya Sayyidi
dan timnya.

Mohon maafkanlah saya. Saya ingin tahu apakah kita boleh melakukan salat 2 rakaat Salat Sunah Wudu sebagaimana Salat (Tahiyatul) Masjid ketika kita menunggu Adzan Maghrib?

Terima kasih.


Jawaban:

wa `alaykum salam,

Periode yang singkat itu adalah waktu yang tidak disukai untuk melakukan Salat sunah jika disebabkan karena:

1) Alasan/Sebab yang diakhirkan (Sabab Muta’akhkhir misalnya Anda salat sunah karena Anda akan meninggalkan rumah, atau karena Anda akan mengenakan pakaian Ihram, atau Anda akan berangkat menempuh suatu perjalanan, atau Anda mempunyai suatu keperluan yang harus dipenuhi), atau

2) Jika tidak ada alasan sama sekali (misalnya Sunnah Mutlaq, sebuah salat sunah yang tidak berhubungan dengan alasan tertentu).

Beberapa ulama mengatakan bahwa melakukan salat pada periode tersebut adalah Makruh, yang lain mengatakan Haram, tetapi pada umumnya salat tidak diperbolehkan selama waktu yang terbatas itu. (Hanya di Masjid al-Haram saja yang tidak ada batasan sama sekali).

Tetapi Sunnah Wudu dan Sunnah Tahiyyat al-Masjid adalah pengecualian dikarenakan maksud/sebab yang didahulukan (Sabab Mutaqaddim misalnya Anda berwudu, sehingga adalah sunah untuk salat, atau Anda masuk ke dalam masjid, sehingga ada sunah untuk dikerjakan, atau ada gerhana sehingga sunah untuk salat atau salat bagi jenazah yang ada.) Jadi Anda boleh melakukan salat-salat tersebut walaupun di waktu-waktu yang tidak disukai.


Abdul Shakur Hadi

http://eshaykh.com/ibadat-worship/salat-prayer/is-sunnah-prayers-allow-between-arshar-and-margrib-prayers/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar